Senin, 08 April 2013

Pkn7 Bab IV Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat BAB IV KEBEBASAN MENGELUARKAN PENDAPAT STANDAR KOMPETENSI : Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan, dan menggunakan informasi tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat. KOMPETENSI DASAR : 4.1 . Kemampuan menganalisis kemerdekaan mengeluarkan pendapat 4.2 . Kemampuan menampilkan sikap positif terhadap kemerdekaan mengeluarkan pendapat INDIKATOR : 1. Menjelaskan hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat 2. Mengkaji akibat pembatasan mengeluarkan pendapat 3. Mendeskripsikan konsekwensi mengeluarkan pendapat tanpa batas atau tidak bertanggung jawab 4. Menunjukan sikap positif terhadap penggunaan hak mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab 5. Menghargai cara mengeluarkan pendapat yang dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab MATERI INTI 1. Hakikat kemerdekaan mengeluarkan pendapat 2. Akibat pembatasan mengeluarkan pendapat 3. Sikap positif terhadap penggunaan hak mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab 4. Menghargai cara mengeluarkan pendapat yang dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab PETA KONSEP BAB IV KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT 2. Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung Jawab Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum A. Hakekat Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum 1. Pengertian B. Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Secara Bebas dan Bertanggung Jawab C. Mendemostrasikan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Secara Bebas dan Bertanggung Jawab dalam Keseharian 2. Acuan Hukum Menyampaikan Pendapat di Muka Umum 1. Cara Menyampaikan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab PENJABARAN MATERI POKOK 1. Hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat a. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. b. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa dampak positif antara lain : · Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari · Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip · Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara · Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari c. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus berasaskan Ø asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban Ø asas musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan Ø asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain Ø asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional 2. Landasan Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Landasan-landasan hukum tersebut antara lain : Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 3. Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (menurut pasal 4 UU No 9Tahun 1998) antara lain : mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945 mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok 4. Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki hak-hak sebagai berikut : mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 9 Tahun 1998 memperoleh perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan Kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum antara lain : a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum c. mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum e. menjaga keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa 5. Kebebasan mengeluarkan Pendapat adalah salah satu ciri negara demokrasi Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut : jaminan dan perlindungan hak asasi manusia adanya pemilihan umum yang bebas adanya kebebasan berserikat dan berkumpul adanya badan kehakiman yang bebas tidak memihak 6. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain : secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan 7. Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum ada 4 macam : Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu Mimbar bebas yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu 8. Penyampaian Pendapat di muka umum yang Tidak sesuai Undang-undang Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali : 1. di lingkungan istana kepresidenan (radius 100 m dari pagar luar) 2. tempat-tempat ibadah 3. instansi militer (radius 150 meter dari pagar luar) 4. rumah sakit 5. pelabuhan udara atau laut 6. stasiun kereta api 7. terminal angkutan darat 8. objek-objek vital nasional (radius 500 m dari pagar luar) 9. pada hari besar nasional seperti : - Tahun Baru - Hari Raya Nyepi - Hari Raya Isa Al Masih - Isa Mi’raj - Kenaikan Isa Al Masih - Hari Raya Waisak - Hari Raya Idul Fitri - Hari Idul Adha - Maulid Nabi - 1 Muharam/1 Suro - Hari Natal - 17 Agustus - Hari Imlek 9. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum antara lain : penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain : - maksud dan tujuan - tempat - lokasi dan rute - waktu dan lama - bentuk - penanggung jawab - nama dan alamat organisasi - kelompok atau perorangan - alat peraga yang digunakan - jumlah peserta Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah : a. segera memberi tanda terima pemberitahuan b. berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat d. mengamankan tempat, lokasi dan rute 10. Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat : - munculnya sikap acuh tak acuh - munculnya kekecewaan masyarakat - terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur - terbatasnya arus informasi dalam masyarakat - mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya 11. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut : - melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman - merusak rasa kebersamaan - menimbulkan ancaman keselamatan umum - memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam - memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga - melanggar hak dan kewajiban orang lain 12. Contoh Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab Inisiatif artinya sikap suka memberi alternatif pemecahan masalah pandangan ke depan artinya sikap menyenangi kemajuan dan pembaharuan konstruktif artinya sikap terbiasa mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain dan menerima yang membangun dirinya tanggung jawab artinya berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk sangka dan lalai tenggang rasa artinya sika terbiasa menjaga perasaan dalam pergaulan dengan siapapun bijaksana artinya sikap mau mengerti kelemahan yang dimiliki orang komitmen artinya menghargai perjanjian yang sudah dibuat sportif artinya bersedia mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain demokratis artinya selalu menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain taat asas artinya tidak mau menang sendiri dan ingkar janji antisipatif artinya segera menyelesaikan pekerjaan rumah meskipun sedikit dan mudah disiplin artinya sikap taat dan patuhyang harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku sikap nalar artinya senang menyampaikan pendapat atau buah pikiran beradab artinya sikap sopan terhadap orang lain menghargai pendapat orang lain artinya sikap memperhatikan kemauan atau perkataan orang lain dengan sungguh-sungguh menghargai waktu artinya tepat waktu dalam segala kegiatan 13. Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab antara lain : 1. menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang lain 2. menghargai pendapat, pikiran atau gagasan orang lain 3. menghormati pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa 4. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum 14. Cara Mengemukakan Pendapat yang Benar dan Bertanggung Jawab. Menyampaikan pendapat yang benar adalah menyampaikan pendapat yang dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab yaitu bersedia memikirkan, memperhitungkan dan bersedia menanggung resiko dari akibat menyampaikan pendapat tersebut. Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai lingkungan : a. Di Lingkungan Keluarga 1. Mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua 2. Menerima pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa 3. Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita b. Di Lingkungan Sekolah a. Dalam suatu rapat, ketua rapat menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan b. Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta lain c. Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum d. Peserta rapat mau menerima penapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama e. Melaksanakan hasil kesepakatan bersama c. Di Lingkungan Masyarakat 1. Ketua rapat atau sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah 2. Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan 3. Perdebatan atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan untuk mencapai mufakat 4. Setiap peserta menerima atau pun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang bersangkutan 5. Meskipun bukan berasal dari gagasannya sendiri, peserta menerima mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab yaitu : pendapat yaang dikemukakan serta argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak sembarangan berpendapat pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga bermanfaat bagi kehidupan bersama tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku orang yang brpendapat bersikap terbuka terhadap tanggapan baik dari pihak lain penyampaian pendapat dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan Membiasakan Diri Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung jawab a. Di dalam Lingkungan Keluarga 1. Selalu berusaha agar apa yang akan dilaksanakan oleh keluarga di musyawarahkan terlebih dahulu 2. Ikut aktif memberikan masukan dalam musyawarah keluarga 3. Melaksanakan hasil musyawarah keluarga b. Di dalam Lingkungan Sekolah 1. Selalu mengembangkan musyawarah di sekolah setiap menghadapi kegiatan 2. Selalu hadir jika diundang dalam musyawarah yang diadakan oleh OSIS 3. Selalu berusaha memberikan saran dan atau usul 4. Selalu melaksanakan hasil musyawarah yang diadakan oleh OSIS c. Di dalam lingkungan masyarakat 1. Selalu hadir bila diadakan musyawarah yang diadakan oleh kelompok remaja 2. Memberi saran atau usul yang bermanfaat 3. Melaksanakan hasil musyawarah 4. Mengajak teman-teman untuk melaksanakan hasil musyawarah Tugas Kelompok : 1. Bentuk kelompok beranggotakan 4 – 6 orang 2. Buatlah kliping dari gambar, photo atau artikel tentang bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum 3. Berikan tanggapan pada setiap gambar, foto atau artikel tersebut Refleksi : Kita sering melihat aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh sebagian masyarakat untuk menuntut haknya. Apabila suatu ketika keinginanmu belum dipenuhi oleh orang tuamu, apa yang kamu lakukan? Bagaimana caranya agar keinginanmu diwujudkan oleh orang tuamu? Tugas Individu Amati lingkungan di sekitarmu (sekolah atau rumah) Apakah kemerdekaan mengeluarkan pendapat sudah di laksanakan. Jelaskan bagaimana caranya Jelaskan hambatan atau kendala penyampaian pendapat di muka umum Tugas Kelompok : · Siswa diberi tugas mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada di kelas atau sekolahmu misalnya tentang kebersihan, ketenangan, hal-hal yang tak disukai, hal-hal yang disukai, apa yang sebaiknya dilakukan, apa yang sebaiknya dihindari, kebebasan berpendapat, ketaatan terhadap tata tertib sekolah · Memilih masalah untuk dikaji di dalam kelas · Mengumpulkan informasi tentang masalah yang akan dikaji dalam kelas · Mengembangkan portofolio : Ø Membagi kelas dalam kelompok-kelompok Ø Tinjau ulang tugas dan spesifikasi pembuatan protofolio Ø Gunakan informasi dari berbagai pihak Ø Kembangkan portofolio · Presentasi di hadapan kelas · Merefleksikan kembali pengalaman belajar Tugas Individu : Tanyakan kepada 10 temanmu tentang pendapat mereka terhadap tayangan program acara di televisi Cari tema yang kamu kehendaki, misal”sinetron remaja” Tulislah pernyataan tersebut pada kolom berikut di buku tugas No Nama Teman Kelas/No Pendapat Setelah selesai, pendapat mana yang menurutmu paling baik. Mengapa? Apa yang dapat kamu simpulkan tentang : keberanian mereka menyatakan pendapat perbedaan pendapat diantara mereka Jelajah Untuk nilai tugas dan menambah menambah wawasan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum kamu dapat menjelajah www.kpu.go.id, www.wahli.or.id dan www.urbanpoor.or.id SUMBER PUSTAKA 1. Lembar Kerja Siswa, 2006, Galileo, Klaten : CV. Media Antar Nusa 2. Mochlisin, 2007, Kewarganegaraan Kelas VII, Jakarta : Inter Plus Tim MGMP Kota Semarang, 2004, Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII, Semarang :Perusda Percetakan Kota Semarang

Selasa, 02 April 2013

NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945


           Telah dikemukakan bahwa berdirinya negara republik indonesia beserta dengan tata hukum dan tatanegaranya adalah pada tanggal 17 agustus 1945. Pemerintahan sendiri juga berpendapat bahwa berdirinya negara republik indonesia adalah tanggal 17 agustus 1945, baik pemerintahan indonesia pada masa proklamasi,pemerintah indonesia serikat, pemerintah republik indonesia pada masa undang-undang dasar sementara.
            Pemerintah republik indonesia  proklamasi pendapatnya dapat kita ketahui dari peraturan pemerintah no. 2 tahun 1945,tentang; “peraturan peralihan”, didalam pasal 1 menentukan ; ‘segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya negara republik indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 selama belum di adakan yang baru menurut undang-undang dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar tersebut’.
            Pemerintah Republik Indonesia Serikat pendapatnya dapat kita lihat misalnya didalam undang-undang federal no.7 tahun 1950, yaitu tentang; ’perubahan tentang konstitusi republik indonesia serikat menjadi undang-unang dasar sementara’. Dalam konsideras ada ditentukan sebagai berikut; ‘negara yang berbentuk republik kesatuan ini,sesungguhnya tidak lain daripada negara indonesia yang kemerdekaannya oleh rakyat diplokamirkan pada hari 17 Agustus 1945’.
Pemerintah republik indonesia pada masa undang-undang dasar sementara dapat kita ketemukan didalam undang-undang no.62 tahun1958 ,tentang’kewarganegaraan republik indonesia’. Didalam pasal 1a menentukan; Warga negara republik indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/ atau perjanjian-perjanjian dan/ atau peraturanperaturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara republik indonesia’.
Perencanaan,penetapan,dan pengesahan Undang-undang Dasar Negara Republik         
    Indonesia                                                                                                              
          Sekedar untuk mengerti Sejarah Undang-Undang Dasar 1945 maka kita harus meninjau pula sebelum tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dapat kita bagi menjadi dua masa.Masa pertama yaitu mengenai perencanaannya,sedangkan masa kedua mengenai penetapan dan pengesahannya.

a. Perencanaan Undang-Undang Dasar 1945
          Di muka dalam angka 7 telah dikemukaakan bahwa yang ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebuah rencana Undang-undang Dasar hasil karya Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan beberapa perubahan dan tambahan.
         Perencanaan ini adalah dilakukan semasa Tanah Air kita masih di dalam masa pendudukan Bala tentara Jepang,oleh karena itu perlu dikemukakan tentang sebab-sebabnya mengapa pada masa itu Bangsa Indonesia berhasil memperoleh sebuah Rencana Undang-undang Dasar Negara.
          Dengan semakin besarnya kekalahan-kekalahan Jepang di dalam peperangannya melawan pihak sekutu,untuk memperoleh bantuan sebesar-besarnya  khususnya daripada rakyat Indonesia yang pada waktu itu Tanah Airnya telah dan masih diduduki oleh Balatentaranya,kepadanya diberikanlah “ janji kemerdekaan di kemudian hari “.
          Prof.Mr.A.G.Pringgodigdo di dalam ceramahnya yang diadakan oleh pengurus ISHI Cabang Surabaya,antara lain mengemukakan :
          “ Menurut keterangan Saiko Sikikan pada hari tanggal 7 September itu dalam siding istimewa Teikoku Gikai ( Dewan Perwakilan Rakyat Jepang ) yang ke-85 oleh perdana Menteri Koiso telah dinyatakan kepada seluruh dunia bahwa Hindia Timur akan dimerdekakan di kemudian hari. Sebab sudah ternyata bahwa bagsa Indonesia sudah siap dan sanggup berdiri sendiri di kemudian hari sebagai bangsa Asia Timur Raya. Tetapi sebelum negara baru dapat dapat didirikan penduduk Indonesia harus perlu sekali melatih diri dengan tidak putus-putusnya untuk menjadi bangsa Asia Timur Raya tidak akan dapat dilaksanakan,demikian pula sudah barang tentu Hindia Timur tidak dapat kemerdekaan.
           Tentu saja pengumuman tersebut disambut dengan gembira oleh bangsa ,walaupun di dalam perjuangan Bangsa Indonesia tidak pernah menggantungkan semata-mata kepada janji tersebut.Pada zaman Jepang tampaknya saja Bangsa Indonesia bekerja sama dengan pihak Jepang,tetapi pada hakikatnya Babgsa Indonesia tetap menyusun tenaga sendiri serta mendasarkan kepada kepercayaan kekuatan sendiri,apalagi jika mengingat pada waktu itu bangsa Indonesia ada di dalam keadaan yang sangat menderita sekali berkat penghisapan Balatentara Pendudukan Jepang.
           Untuk sekedar mempersiapkan pelaksanaan janji tersebut di atas,maka pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Pemerintah Balatentara Jepang dilantik sebuah badan yang diberikan nama “ Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia “ dengan beranggotakan 62 orang Bangsa Indonesia,termasuk seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua,yaitu masing-masing Dokter K.R.T.Radjiman Widiodiningrat dan R.P.Suroso.Pelantikan dilakukan di kota Jakarta di gedung Pejambon.Pada sore harinya para anggota ini mengangkat sumpah.Badan ini mulai bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 dan berlangsung sampai dengan tanggal 16 Juli 1945. Maksud dan tujuan pembentukannya,menurut pidato pelantikan dari pembesar Balatentara Jepang,yaitu tiada lebih untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan,sesuai dengan janji-politik kemerdekaan Indonesia,di kelak kemudian hari.
          Bangsa Indonesia tidak menyia-nyiakan kesempatan teresebut di atas. Apa yang di kerjakan dan dihasilkan  oleh para pemuka yang duduk di dalam badan tersebut di atas,ternyata tidak hanya sampai kepada penyelidikan saja,tetapi lebih pada itu,yaitu sampai pula dihasilkannya sebuah “ Rencana Undang-Undang Dasar”.Bahkan di dalam sidangnya pada tanggal 1 Juni 1945,oleh anggota Ir.Soekarno  telah pula dikemukakan untuk usulan sebagai “ Dasar Negara” (“Philisofische grondslag “ atau “Weltanschaung“) yaitu Pancasila.
          Pidato ini d kemudian hari dikenal dengan nama “ Lahirnya Pancasila “ dan cdikemudian hari dimasukkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 “ sehingga dengan demikian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
          Masa perencanaan Undang-Undang Dasar ini sebenarnya dapat dibagi lagi menjadi dua masa,yaitu masa sidang dari tanggal 29 Mei 1945 s,d. tanggal 1 Juni 1945,sedangkan masa yang kedua yaitu dari tanggal 10 Juli 1945 s.d. tanggal 17 Juli 1945.
           Dalam masa sidang yang pertama baru dibicarakan tentang dasar negara , sedangkan perencanaan yang sesungguhnya daripada Undang-undang Dasarnya baru dibicarakan pada masa yang kedua.Dalam masa kedua ini dibentuklah suatu Panitia Hukum Dasar , terdiri dari 19 orang anggota termasuk seorang ketuanya yaitu Ir.Soekarno. Oleh Panitia Hukum Dasar ini , kemudian dibentuk Panitia Kecil yang bertugas merencanakan Undang-undang Dasarnya dengan memperhatikan pendapat-pendapat dari rapat di dalam sidang-sidang Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan serta rapat-rapat Panitia Hukum Dasar.
           Panitia kecil terdiri dari 7 orang anggota termasuk seorang ketua yaitu Prof.Dr.Supomo,sedangkan anggota-anggota lainnya ialah Mr.Wongsonegoro, R.Sukardjo, Mr.A.Maramis, Mr.R.Pandji Singgih,H. Agus Salim, dan Dr.Sukiman.
          Pantia kecil ini telah dapat menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan laporannya tentang Racangan Undang-undang Dasar kepada Panitia Hukum Dasar pada tanggal 13 Juli 1945. Setelah melalui beberapa kali sidang,maka pada tanggal 16Juli 1945,oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan diterima untuk disetujui sebuah Rancangan Undang-undang Dasar.
           Oleh karena tugas-tugas Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah selesai ,maka untuk mengerjakan tugas-tugas selanjutnya dibentuklah oleh Pemerintah Balatentara Penduduk Jepang sebuah panitia lain , yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan tugas untuk memepersiapkan segala sesuatu tentang kemerdekaan.Panitia ini terdiri dari 21 orang anggota termasuk seorang ketua dan seorang wakil ketua,yaitu masing-masing Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta.
           Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia ini,boleh mulai bekerja  pada tanggal 9 Agustus 1945 , dan akan selekas mungkin menyelesaikan soal-soal yang perlu untuk kemerdekaan,terutama soal Undang-undang Dasar yang rancangannya  telah ada tersebut di atas,sedianya akan diajukan kepada Panitia ini untuk dapat diterima dan disahkan.Menurut rencana pada tanggal 24 Agusts 1945 kemerdekaan Indonesia sudah akan dapat disahkan oleh Pemerintah Jepang di Tokio.
            Sebagaimana telah dikemukakan bahwa sebenarnya manusia itu hanya berwenang untuk merencanakan saja,sedangkan hasilnya adalah  Tuhan yang menentukan,maka demikian pula halnya dengan rencana tersebut di atas.
            Belum lagi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu dapat bersidang menurut rencana tersebut di atas terjadilah perubahan situasi.Pada tanggal 6 Agustus 1945 Hirosima,danpada tanggal 9 Agustus 1945 Nagasaki telah dijatuhi bom atom sehingga kedua kota tersebut mengalami kehancuran yang dahsyat sekali. Melihat dahsyatnya akibat bom ini,Pemerintah Jepang terpaksa bertekuk lutut  menyerah kalah tanpa syarat kepada pihak sekutu.Akibatnya  usaha untuk melaksanakan janji kemerdekaan Indonesia di kemudian hari oleh Pemerintah Jepang,tidak mungkin lagi dapat diteruskan.
           Prof.Mr.A.G.Pringgodigdo di dalam ceramah tersebut di atas anatara lain mengemukakan :
          “ Kejadian itu mengakibatkan Pemerintah Jepang tidak dapat meneruskan usahanya tentang kemerdekaan Indonesia.Dan soal terus atau tidaknya diserahkan kepada para pemimpin Indonesia sendiri “.
           Mr.Susanto Tirtoprodjo di dalam bukunya,antara lain mengemukakan :
       “Kemerdekaan dengan pernyataan oleh Jepang tidak mungkin karena Jepang terikat oleh janji yang diberikan pada waktu menyerah,untuk mempertahankan “status quo “ di semua daerah-daerah yang diduduki,artinya tidak akan mengadakan perubahan dalam status daerah-daerah itu sampai menyerahkan kekuasaannya kepada pasukan-pasukan sekutu “.
           Tentu saja dalam situasi ini bangsa Indonesia,terutama para pemimpinnya dan golongan  pemuda,sebelum kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda atau setidak-tidaknya penyerahan kekuasaan oleh Balatentara Pendudukan Jepang kepada Pasukan Aekutu yang diberikan kekuasaan untuk itu,pada tanggal 17 Agustus 1945 telah dibacakanlah  “Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ” oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia seperti telah diuraikan di muka dalam angka 2.
            Oleh karena itu dari kenyataannya Kemerdekaan Indonesia sekali-kali bukanlah merupakan hasil hadiah dari Pemerintah Jepang,tetapi hasil keberanian serta kekuatan Bangsa Indonesia sendiri,untuk mulai saat ini menentukan nasib Bangsa dan Tanah air di dalam tangan Bangsa Indonesia sendiri.Proklamasi Kemerdekaan tersebut akan dipertahankan dan dibela sampai titik darah penghabisan oleh Bangsa Indonesia sampai akhir zaman.

b. Penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945

            Seperti telah dikemukakan dalam angka 7,untuk menyempurnakan Negara yang kemerdekaannya telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indinesia bersidang dan berhasil menetapkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar,hasil karya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia,dengan  beberapa perubahan dan tambahan serta pula berhasil memilih Presiden dan Wakil Presiden,masimg-masimg Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta.
            Panitia Persiapan Kemrdekaan Indonesia  yang bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945 ini,walaupun sebagian besar anggota-anggotanya adalah melanjutkan anggota-anggota yang dahulu diangkat oleh Pemerintanan Jepang,tetapi tidak berarti bahwa Panitia ini bersidang ataskekuatan Pemerintah Jepang.
            Sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah diadakan atas tanggung jawab Bangsa Indonesia sendiri.Hal ini terbukti bahwa jumlah anggota yang semula terdiri dari 21 orang anggota atas tanggung jawab sendiri sehingga berjumlah 27 orang anggota.Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta.
             Dalam sidang ini di tetapkan dan disahkan Rancangan Undang-undang Dasar tersebut di atas menjadi Undang-undang Dasar Kesatuan Republik Indonesia dengan beberapa perbahan dan tambahan.
             Semua pembicaraan-pembicaraan,naskah-naskah dan putusan –putusan yang mengenai Undang-undang Dasar dan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,merupakan bahan yang sangat berharga dalam penafsiran serta penyelidikan Undang-Undang Dasar 1945.Bahkan lebih daripada itu telah  dihasilkan sebuah piagam penting yang kemudian di kenal dengan sebutan  “Piagam Jakarta “,tertanggal 22 Juni 1945,seperti nanti setelah kita kembali ke Undang-Undang Dasar 1945,oleh Dekrit 5 Juli 1959 sendiri diakui di dalam bagian konsideransnya,bahwa Piagam ini adalah menjiwai serta merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dari uraian tersebut di atas ternyata bahwa perencanaan terjadi sebelum Proklamasi Kemerdekaan,sedangkan penetapan dan pengesahannya terjadi sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
             Hal yang demikian bagi Revolusi Bangsa Indonesia adalah benar-benar merupakan karunia yang sebesar-besarnya dari Tuhan Yng Maha Esa,sebab bangsa Indonesia di dalam Revolusinya,khususnyadalam hal menyusun Negara Republik Indonesia,oleh sejarah telah diberikan jalan yang sebaik-baiknya. Kita semuanya dapat membayangkan andaikata pada waktu itu belum tersedia suatu Rncangan Undang-undang Dasar,sudah barang tentu sukar kiranya sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan dapat memperoleh sebuah Undang-undang Dasar yang ternyata mampu untuk mempersatukan seluruh bangsa Indonesia.